PENERBITAN PERATURAN OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) didampingi Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono (kiri) dan Staf Humas OJK Rahman Mangussara (kanan) memaparkan penerbitan Peraturan OJK, Jakarta, Selasa (30/1). Penerbitan Peraturan OJK tersebut berisi tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, penilaian kesesuaian produk, serta prosedur pelaporan transaksi keuangan, pengaduan, serta penyelesaian sengketa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/ama/13
Foto Terkait