PENERBITAN PERATURAN OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kiri) didampingi Staf Humas OJK Rahman Mangussara (kanan) memaparkan penerbitan Peraturan OJK, Jakarta, Selasa (30/1). Penerbitan Peraturan OJK tersebut berisi tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, penilaian kesesuaian produk, serta prosedur pelaporan transaksi keuangan, pengaduan, serta penyelesaian sengketa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/ama/13
Foto Terkait