TERSANGKA PENIPUAN PNS
Kapolresta Madiun AKBP Anom Wibowo (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mapolresta Madiun, Jatim, Selasa (30/7). Polisi menahan Dadang Hari Priambodo karena melakukan penipuan terhadap 53 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ss/ama/13
Foto Terkait