TERSANGKA PENIPUAN PNS

  • 30 Juli 2013 17:10 WIB
Kapolresta Madiun AKBP Anom Wibowo (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mapolresta Madiun, Jatim, Selasa (30/7). Polisi menahan Dadang Hari Priambodo karena melakukan penipuan terhadap 53 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ss/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2004
Ukuran Berkas
324.39 KB
Disiarkan
30/07/2013 17:10 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor