Penyelundupan Psikotropika
JAKARTA, 14/5 - PENYELUNDUPAN SHABU. Dua warga negara Taiwan pelaku penyelundupan shabu dan obat bius ketamine memperlihatkan psikotropika yang mereka bawa, di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (BSH), Tangerang, Banten, Rabu (14/5). Psikotropika jenis shabu-shabu seberat 4,782 kg dan ketamine seberat 400 gram dengan nilai sekitar Rp.7,9 miliar berhasil digagalkan diselundupkan masuk ke Indonesia melalui (BSH). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/08.
Foto Terkait