TUNTUTAN KORUPSI ALKES

  • 1 Agustus 2013 12:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8). Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes tersebut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
990x1362
Ukuran Berkas
757.02 KB
Disiarkan
01/08/2013 12:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor