PUTUSAN SENGKETA PILKADA TANGERANG

  • 6 Agustus 2013 17:35 WIB
Pemohon Ahmad Marju Kodri (kiri) menyeka air matanya di samping pemohon lainnya pasangan Arief R Wismansyah (kanan) dan Sachrudin (tengah) pada sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/NZ/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3615x2560
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
06/08/2013 17:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor