SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

  • 19 Agustus 2013 18:15 WIB
Saksi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan ahlinya pada sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2002x3000
Ukuran Berkas
929.49 KB
Disiarkan
19/08/2013 18:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor