SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) menyimak keterangan saksi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait