SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

  • 19 Agustus 2013 18:15 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) menyimak keterangan saksi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2050
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
19/08/2013 18:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor