SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA
Tiga orang saksi ahli pihak pemohon, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan), Ahli Sejarah Purnawan Basundoro (tengah) dan Ahli Ilmu Politik Pemerintahan Purwasantosa (kiri) usai mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim konstitusi pada sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait