PEMUSNAHAN OBAT MAKAN ILEGAL LOMBOK
Sejumlah petugas Balai POM Mataram membuang produk OMKA (Obat dan makanan Ilegal) untuk dimusnahkan di tempat pembuangan sampah Dusun Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, Selasa (20/8). Pemusnahan sebanyak 1.554 item dengan jumlah 93.293 biji produk OMKA berupa obat-obatan tanpa ijin edar serta mengandung bahan berbahaya, makanan kadaluwarsa dan kosmetika yang membahayakan kesehatan yang seluruhnya hasil sitaan kasus pada Tahun 2010 hingga Juli 2013. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/mes/13.
Foto Terkait