VONIS KORUPSI DANA HIBAH

  • 22 Agustus 2013 18:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, Mukadas Pila mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/8). Mukadas Pila divonis satu tahun dua bulan penjara denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan, kemudian membayar biaya pengganti Rp 110 juta subsidair enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2010 dan 2011 sekitar Rp 1,628 Miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
22/08/2013 18:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor