VONIS KORUPSI ALKES
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung, Ratna Dewi Umar menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9). Mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggarana (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/mes/13.
Foto Terkait