VONIS KORUPSI SIMULATOR SIM
Terdakwa korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara sebesar Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp.200,56 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/mes/13
Foto Terkait