Chusnul Mar'iyah
JAKARTA, 30/4 - VONIS DITUNDA. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Chusnul Mar'iyah meninggalkan ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai sidang pembacaan vonis dirinya, Senin (30/4). Pembacaan vonis Chusnul harus ditunda hingga Rabu (2/5) karena anggota majelis hakim tidak lengkap. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/07.
Foto Terkait