UPAYA KONSERVASI SATWA DILINDUNGI
Seekor Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) yang di serahkan warga secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel di Makassar, Sulsel, Rabu (4/9). Burung Elang Laut yang dapat diemukan di hampir seluruh daerah perairan Indonesia tersebut termasuk satwa yang Dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, PP 7 dan 8 tahun 1999. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ed/Spt/13
Foto Terkait