Chusnul Mar'iyah
JAKARTA, 30/4 - VONIS DITUNDA. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Chusnul Mar'iyah (kiri) menghadiri sidang pembacaan vonis dirinya di PN Jakarta Pusat, Senin (30/4). Pembacaan vonis Chusnul harus ditunda hingga Rabu (2/5) karena anggota majelis hakim tidak lengkap.
FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/07.
Foto Terkait