BARANG KENA PAJAK

  • 5 September 2013 14:55 WIB
Penjaga toko menata kamera yang dijual di Gudang Digital, Jl. Colombo, Yogyakarta, Kamis (5/9). Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta dikenakan PPnBM sebesar 10 persen. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
776.65 KB
Disiarkan
05/09/2013 14:55 WIB
Fotografer
Noveradika
Editor