BARANG KENA PAJAK
Penjaga toko menata kamera yang dijual di Gudang Digital, Jl. Colombo, Yogyakarta, Kamis (5/9). Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta dikenakan PPnBM sebesar 10 persen. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.
Foto Terkait