VONIS KASUS CEBONGAN

  • 5 September 2013 19:40 WIB
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon disambut rekan-rekannya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Ucok divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan pembunuhan empat napi di LP Cebongan pada 23 Maret 2013. FOTO ANTARA/Regina Safri/ed/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1833x2500
Ukuran Berkas
484.34 KB
Disiarkan
05/09/2013 19:40 WIB
Fotografer
Regina Safri
Editor