SIDANG PUTUSAN LAPAS CEBONGAN
Tiga anggota Kopassus TNI AD Kandang Menjangan Serma Rokhmadi (kanan), Serma M. Zaenuri (tengah) dan Serka Sutar (kiri) mengikuti sidang berkas perkara empat pada sidang putusan kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Jumat (6/9). Ketiga prajurit TNI AD itu dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 20 hari karena terbukti lalai dalam menyampaikan pemberitahuan kepada atasan dan langsung dinyatakan bebas dari tahanan yang telah dijalani sejak 12 April lalu. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.
Foto Terkait