SIDANG PUTUSAN LAPAS CEBONGAN
Anggota Kopassus TNI AD Kandang Menjangan Serda Ikhmawan Soeprapto meninggalkan ruang sidang berkas perkara tiga pada sidang putusan kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Jumat (6/9). Ikhmawan Soeprapto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti turut serta membantu penyerangan Lapas Cebongan. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.
Foto Terkait