TERDAKWA KORUPSI TELKOM

  • 30 April 2007 16:27 WIB
MAKASSAR, 30/4 - TERDAKWA KORUPSI TELKOM. Tiga tersangka kasus korupsi PT. Telkom Divre VII, Mantan Kadivre VII PT. Telkom, Koesprawoto (kiri), Mantan Kabid Operasi dan Pemasaran Divre VII, Edi Sarwono (tengah) dan Mantan Kepala Koperasi Sipoerandum Divre VII, R. Heru Suyanto (kanan), mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di PN Makassar, Senin (30/4). Ketiga terdakwa diancam hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp44,9 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1395
Ukuran Berkas
241.7 KB
Disiarkan
30/04/2007 16:27 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor