SIDANG KASUS PENCUCIAN UANG
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir saat menghadiri sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/9). Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus itu ditunda sebab penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Dalam kasus itu, tersangka didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif dan mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 11,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/pd/13.
Foto Terkait