SIDANG KASUS PENCUCIAN UANG

  • 17 September 2013 13:05 WIB
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir saat menghadiri sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/9). Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus itu ditunda sebab penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Dalam kasus itu, tersangka didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif dan mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 11,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
17/09/2013 13:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor