MINUMAN ILEGAL SITAAN

  • 18 September 2013 17:35 WIB
Petugas BPOM memeriksa tumpukan kardus minuman energi kemasan kaleng merk Red Bull 250 ml asal Thailand yang disita, di Kawasan Pergudangan MCP Industrial, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/9). Lebih dari 10 ribu kaleng Red Bull disita BPOM karena mengandung Trimethylxantine atau kafein hingga 80 miligram, melebihi ambang batas yang diijinkan, yakni 50 miligram perkemasan. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1373
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
18/09/2013 17:35 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor