MINUMAN ILEGAL SITAAN
Petugas BPOM memeriksa tumpukan kardus minuman energi kemasan kaleng merk Red Bull 250 ml asal Thailand yang disita, di Kawasan Pergudangan MCP Industrial, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/9). Lebih dari 10 ribu kaleng Red Bull disita BPOM karena mengandung Trimethylxantine atau kafein hingga 80 miligram, melebihi ambang batas yang diijinkan, yakni 50 miligram perkemasan. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait