KASUS PENYEKAPAN DAN PENGANIAYAAN
Tim Jatanras Polres Jakarta Barat menggiring dan mengamankan salah seorang yang diduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan di sebuah ruko (bertopi) di Kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9). Polsek Taman Sari menetapkan dan menahan 14 tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat serta pemberian pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP dan 170 UU darurat no 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait