KASUS PENYEKAPAN DAN PENGANIAYAAN

  • 18 September 2013 19:40 WIB
Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid AB (kedua kiri) didampingi Wakapolsek Taman Sari Kompol Eric (ketiga kiri) menghadirkan dua korban kasus penyekapan dan penganiayaan atas nama Ahmad Zamani (kiri) dan Ariffin (keempat kiri) beserta barang bukti di Kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9). Polsek Taman Sari menetapkan dan menahan 14 tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat serta pemberian pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP dan 170 UU darurat no 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1884
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
18/09/2013 19:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor