PENYELUNDUPAN NARKOBA
Tersangka M dikawal oleh petugas Bea & Cukai Pontianak saat gelar barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Rabu (18/9). Bea & Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 260 gram atau seharga Rp 520 juta di Terminal Kedatangan Internasioal Bandara Supadio Pontianak, yang dibawa tersangka M dari Malaysia menggunakan Mas Wing Kuching - Pontianak pada 16 Desember 2012. ANTARA FOTO/Jhw/ed/ama/13
Foto Terkait