PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 18 September 2013 20:10 WIB
Tersangka M dikawal oleh petugas Bea & Cukai Pontianak saat gelar barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Rabu (18/9). Bea & Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 260 gram atau seharga Rp 520 juta di Terminal Kedatangan Internasioal Bandara Supadio Pontianak, yang dibawa tersangka M dari Malaysia menggunakan Mas Wing Kuching - Pontianak pada 16 Desember 2012. ANTARA FOTO/Jhw/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1667
Ukuran Berkas
593.21 KB
Disiarkan
18/09/2013 20:10 WIB
Fotografer
Jhw
Editor