SIDANG TIPIKOR

  • 24 September 2013 15:55 WIB
Bakri, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Bahan Baku Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/9). Terdakwa dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan BBR untuk 60 unit rumah senilai Rp 600 juta bagi korban bencana alam di Desa Angulara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3292x2295
Ukuran Berkas
1007.77 KB
Disiarkan
24/09/2013 15:55 WIB
Fotografer
Tuntutan Korupsi Bantuan Korban Bencana
Editor