KORUPSI DANA JAMSOSDA
Kepala Dinas Kesehatan Morowali, Fatmawati A Halid terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Sosial Daerah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/9). Terdakwa divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, kemudian membayar biaya pengganti Rp 221 subsidair lima bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada tahun 2010 dan 2011 yang merugikan negara Rp 221 Juta. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/13.
Foto Terkait