GUGAT MENHUT
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Cabang Batam, Purnomo Hadi menunjukkan tanda terima gugatan dari PTUN Tanjung Pinang di Batam, Rabu (25/9). KADIN menggugat Menhut atas SK nomor 463 tahun 2013 yang mengubah kawasan bisnis, perkantoran, industri serta permukiman menjadi hutan lindung, hal itu berimbas pada banyak sektor, misalnya Real Estate Indonesia (REI) Batam yang mengaku terancam kehilangan investasi sebesar Rp17 triliun akibat larinya investor asing. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait