SENGKETA PILKADA SUMUT
JAKARTA, 27/5 - SENGKETA PILKADA SUMUT. Majelis hakim MA yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung (tengah) membacakan putusan dalam sidang sengketa penghitungan suara Pilkada Sumatra Utara yang diajukan pasangan Mayjen TNI (Purn) Tritamtomo Panggabean-Benny Pasaribu (Triben) di Jakarta, Selasa (27/5). Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan pasangan H Syamsul Arifin-Pujo Nugroho sebagai pemenang Pilkada Sumut, dan menolak permohonan keberatan pasangan Triben. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.
Foto Terkait