TERDAKWA KASUS RUISLAG
Terdakwa mantan Pangdam V/Brawijaya, Letjen (pur) Djadja Suparman mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jatim, Kamis (26/9) malam. Letjen (Purn) Djaja Suparman divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 13,3 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. ANTARA FOTO/HO/ss/pd/13
Foto Terkait