PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE

  • 28 September 2013 14:25
Sejumlah petugas dari Panwaslu Palu menurunkan alat peraga kampanye Caleg di salah satu ruas jalan di Palu, Sabtu (28/9). Penertiban alat peraga itu oleh Panwaslu adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu bagi Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/ed/mes/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2645
Ukuran Berkas
948.36 KB
Disiarkan
28/09/2013 14:25 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor