BERSIHKAN MURAL
Pekerja mengecat ulang dinding 'underpass' di Jakarta, Senin (30/9). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi untuk pelaku corat-coret di ruang publik dengan hukuman penjara maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Koz/ama/13.
Foto Terkait