SIDANG PERDANA
JAKARTA, 29/5 - SIDANG PERDANA. Wakil Walikota Medan, Sumatera Utara, H. Ramli meninggalkan ruang sidang usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Kamis (29/5). Ramli didakwa telah menggunakan dana Anggaran Belanja Rutin pada Pos Setda Kota Medan Tahun Anggaran 2002 sampai 2006 sebesar Rp50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait