SIDANG PERDANA

  • 29 Mei 2008 16:15 WIB
JAKARTA, 29/5- SIDANG PERDANA. Wakil Walikota Medan, Sumatera Utara, H. Ramli mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Kamis (29/5). Ramli didakwa telah menggunakan dana Anggaran Belanja Rutin pada Pos Setda Kota Medan Tahun Anggaran 2002 sampai 2006 sebesar Rp50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1324x2048
Ukuran Berkas
454.11 KB
Disiarkan
29/05/2008 16:15 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor