SIDANG KORUPSI

  • 30 Mei 2008 15:31 WIB
JAKARTA, 30/5- PUTUSAN SELA. Terdakwa kasus pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5) untuk mendengarkan pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Artalyta Suryani. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1395
Ukuran Berkas
249.94 KB
Disiarkan
30/05/2008 15:31 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor