SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 30/5- PUTUSAN SELA. Terdakwa kasus pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Artalyta Suryani. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.
Foto Terkait