SIDANG KORUPSI

  • 30 Mei 2008 15:31 WIB
JAKARTA, 30/5- PUTUSAN SELA. Terdakwa kasus pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Artalyta Suryani. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1431
Ukuran Berkas
339.5 KB
Disiarkan
30/05/2008 15:31 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor