BENTROK TOLAK TAMBANG
Sejumlah warga bersiap menghalau alat bor untuk melakukan eksplorasi oleh pihak perusahan tambang di Desa Kahuku, Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (30/9). kehadiran perusahan tambang Mikgro Metal Perdana (MMP)tersebut ditolak karena dianggap warga ilegal serta akan merusak lingkungan sekitar pulau itu yang luasnya 4.700 hektar. Penambangan di Pulau Bangka dianggap ilegal mengacu ke Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebut larangan aktivitas bisnis untuk pulau-pulau yang memiliki luas di bawah 5.000 hektar. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/Koz/nz/13.
Foto Terkait