UNGKAP PENYELUNDUPAN NARKOBA
(dari kanan) Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto, Kabid Penindakan & Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Hatta Wardhana, Kepala PPBC Pasar Baru Yetty Yulianti, serta Perwakilan PT Pos Indonesia Dadang Hartono menunjukkan barang bukti saat rilis penyelundupan ekstasi dan shabu, Jakarta, Rabu (2/10). Bea Cukai bekerjasama dengan BNN dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap kasus penyelundupan ekstasi dari Belanda sebanyak 118 butir dan Methamphetamine/Sabu dari India sebanyak 200 gram, serta memusnahkan minuman keras sebanyak 46.864 botol, ekuivalen 6 kontainer, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.15, 435 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/mes/13.
Foto Terkait