UNGKAP PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 2 Oktober 2013 12:25 WIB
Petugas Bea dan Cukai mengawal tersangka saat rilis penyelundupan ekstasi dan sabu di Jakarta, Rabu (2/10). Bea Cukai bekerjasama dengan BNN dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap kasus penyelundupan ekstasi dari Belanda sebanyak 118 butir dan Methamphetamine/Sabu dari India sebanyak 200 gram, serta memusnahkan minuman keras sebanyak 46.864 botol, ekuivalen 6 kontainer, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.15, 435 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
967.05 KB
Disiarkan
02/10/2013 12:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor