PENYELUNDUPAN SABU
Petugas Bea Cukai membongkar barang bawaan penumpang pesawat yang berisi paket sabu dan juga menunjukkan tiga orang tersangka pemilik barang di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (2/10). Barang haram senilai Rp8,5 Miliar tersebut diselundupkan ke Indonesia oleh dua orang TKI dan Satu orang Warga Negara Malaysia dengan modus dimasukkan ke dalam kereta dorong bayi dan pemasak nasi elektronik. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ss/ama/13
Foto Terkait