kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton

  • 1 Mei 2007 15:42 WIB
JAKARTA, 1/5- DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi (kanan) dan Pontjo Sutowo (kiri) usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Keduanya dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1319
Ukuran Berkas
147.58 KB
Disiarkan
01/05/2007 15:42 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor