TERDAKWA SIDANG PEMBALAKAN HUTAN

  • 3 Oktober 2013 17:15
Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal dan pencucian uang, saat dihadirkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B, Sorong, Papua Barat, Kamis (3/10). Dalam sidang perdana tersebut, Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat didakwa dan dijerat pasal-pasal terkait pembalakan hutan dan penimbunan BBM, selain itu ada juga dakwaan kumulatif, yaitu pasal pencucian uang. ANTARA FOTO/Chanry Andrew/ss/mes/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1024x683
Ukuran Berkas
176.54 KB
Disiarkan
03/10/2013 17:15 WIB
Fotografer
Chanry Andrew
Editor