kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton
JAKARTA, 1/5- DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi (kiri) dan Pontjo Sutowo (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Keduanya dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait