kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton
JAKARTA, 1/5 - DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp.500 juta, subsider enam bulan penjara.. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait