kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton

  • 1 Mei 2007 15:43 WIB
JAKARTA, 1/5 - DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp.500 juta, subsider enam bulan penjara.. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1317
Ukuran Berkas
223.93 KB
Disiarkan
01/05/2007 15:43 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor