PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE
Petugas Satpol PP beserta Panwaslu Kabupaten Kediri melepas baliho Calon Legeslatif yang berada di zona terlarang, di kawasan Jalan Raya Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang melarang atribut kampanye seperti Spanduk dan Baliho berada di jalan protokol, perempatan jalan dan fasilitas publik. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/mes/13
Foto Terkait