SIDANG PILKADA GUNUNG MAS
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono dan Muhammad Alim memimpin sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (9/10). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas sehingga pasangan Hambit Bintih - Arton S. Dohong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas meski Hambit Bintih menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.
Foto Terkait