SIDANG PILKADA GUNUNG MAS

  • 9 Oktober 2013 19:45 WIB
Calon Wakil Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (9/10). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas sehingga pasangan Hambit Bintih - Arton S Dohong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas meski Hambit Bintih menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
705.44 KB
Disiarkan
09/10/2013 19:45 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor