PENURUNAN TARIF PAJAK REKLAME
Pekerja berjalan di atas reklame saat melakukan perawatan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/10). Komisi C DPRD Bekasi Menurunkan tarif pajak reklame menjadi 50 persen dari 300 persen dengan merivisi (Perda) No 14 tahun 2012 pasal 8 tentang biaya tarif pajak reklame. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/ss/pd/13
Foto Terkait