PENURUNAN TARIF PAJAK REKLAME

  • 10 Oktober 2013 20:10 WIB
Pekerja bersantai di papan reklame setelah melakukan perawatan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/10). Komisi C DPRD Bekasi Menurunkan tarif pajak reklame menjadi 50 persen dari 300 persen dengan merivisi (Perda) No 14 tahun 2012 pasal 8 tentang biaya tarif pajak reklame. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/ss/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
10/10/2013 20:10 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak
Editor